Pedoman Penghargaan

Pedoman Penghargaan

Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2017 tentang tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan Professor mewajibkan dosen untuk menyusun karya ilmiah hingga mempublikasikannya, baik langsung dipublikasikan pada jurnal maupun didiseminasikan terlebih dahulu melalui forum ilmiah. Publikasi karya ilmiah tersebut menjadi media bagi dosen sebagai seorang ilmuwan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan menyebarluaskannya kepada masyarakat. Prestasi seorang dosen dalam menghasilkan karya ilmiah yang dipublikasikan serta invensi-invensi yang menjadi Hak Kekayaan Intelektual menjadi tolok ukur utama yang menggambarkan profesionalisme dosen sebagai ilmuwan.

Program Penghargaan ini merupakan bukti nyata keseriusan Universitas Trisakti memberikan penghargaan kepada civitas akademika Universitas Trisakti yang telah berkontribusi aktif untuk meningkatkan eksistensi Universitas Trisakti baik secara nasional maupun dalam skala yang lebih luas. Penghargaan yang diberikan meliputi penghargaan atas kegiatan yang menghasilkan:

  • Karya Ilmiah yang dipublikasikan secara daring pada Jurnal Nasional tidak terakreditasi, Jurnal Nasional terakreditasi SINTA, Jurnal Internasional, Jurnal Internasional Bereputasi, Prosiding Nasional ber-ISBN dan Prosiding Internasional Bereputasi
  • Hak Kekayaan Intelektual berupa paten, paten sederhana, desain industri, hak cipta

Selain itu penghargaan juga disampaikan kepada dosen yang berperan aktif sebagai:

  • Pengelola Jurnal atau Berkala Ilmiah
  • Peninjau (reviewer)

Pedoman Penghargaan ini disusun dengan tujuan agar Universitas Trisakti memiliki standar pemberian penghargaan bagi dosen termasuk mekanisme pengusulan penghargaan oleh pengusul hingga diterimanya penghargaan tersebut setelah melalui proses pemeriksaan secara bertingkat mulai dari Fakultas hingga Universitas melalui Lembaga Penelitian. Pengusulan penghargaan dilakukan setiap semester, yaitu pada bulan Oktober dan April setiap tahun.

Dosen Tetap Universitas Trisakti dapat mengusulkan penghargaan secara mandiri, namun setiap pengusulan perlu diperiksa oleh Fakultas masing-masing. Informasi lebih lanjut mengenai Pengusulan Penghargaan adalah sebagai berikut:

  1. Pedoman Pengusulan Penghargaan [unduh di sini]
  2. Tutorial Pengusulan Mandiri secara daring [unduh di sini]
  3. Pengusulan Mandiri secara daring
  4. Peraturan Rektor No 17 tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan Publikasi Karya Ilmiah, Hak Kekayaan Intelektual, Pengelola Jurnal dan Peninjau (Reviewer) Karya Ilmiah [unduh di sini]