Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti menyelenggarakan Seminar Nasional Penegakan Hukum Tindak Pidana Terorisme dan Pendanaan Terorisme Di Masa Pandemi Covid 19, yang dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 13 Februari 2021, pukul 13.00 – 16.00 WIB melalui media daring menggunakan platform Zoom Conference Meeting.
Seminar ini dihadiri oleh Pimpinan Fakultas Hukum, dan diikuti oleh 380 peserta seminar, yang terdiri atas praktisi, dosen dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi se Indonesia.
Kegiatan seminar ini bertujuan membahas dan mendiskusikan berbagai tema terkait penegakan hukum tindak pidana terorisme dan pendaan terorisme di masa pandemi covid 19 di Indonesia.
Seminar ini diawali dengan sambutan sekaligus pembukaan Dekan FH USAKTI Dr. H. I Komang Suka’arsana, SH., MH,
dilanjutkan dengan presentasi Nara Sumber yaitu:
Heru Susetyo, SH, LL.M., M.Si., Ph.D. dengan tema Perang Melawan Terorisme Di Masa Pandemi
Komjen. Pol. (Purn) Drs. Suhardi Alius, M.H. dengan tema Perkembangan Terorisme Dan Pendanaan Terorisme Pasa Masa Pandemi Covid 19
Dr. Yenti Garnasih, SH., MH., dengan tema Penegakan Hukum Tindak Pidana Terorisme dan Pendanaan Terorisme Di Masa Pandemi Covid 19.
Dengan Moderator Dr. Vience Ratna Multi Wijaya,SH. MH (Ketua Bagian Hukum Pidana FH USAKTI).
Melalui kegiatan seminar ini diharapkan dapat memperoleh rekomendasi yang kemudian disebarluaskan kepada masyarakat, pemerintah, kalangan akademis, dan penegak hukum berkaitan dengan penegakan hukum tindak pidana terorisme dan pendanaan terorisme di masa pandemi covid 19 di Indonesia.