SDM kami telah membantu berbagai perusahaan dalam kegiatan pengembangan governansi korporat dan sektor publik pada berbagai institusi berikut:
Profil TGC
Universitas Trisakti sebagai salah satu perguruan tinggi yang bereputasi di Indonesia berkomitmen untuk memberikan peran penting dalam mendorong ditegakkannya good governance di Indonesia. Sebagai universitas yang memiliki spirit “One Stop Learning for Sustainable Development”, Universitas Trisakti memiliki modal intelektual di bidang governansi yang sangat dibutuhkan di Indonesia. Trisakti Governance Center (TGC) didirikan dalam rangka memberikan peran stratejik dalam penegakkan good governance di Indonesia.
Visi
“Menjadi pusat kajian Governansi yang diperhitungkan di Indonesia”
Misi:
- Memberikan peran bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui penelitian, diseminasi nilai-nilai, dan memberikan kontribusi peningkatan kualitas penerapan good corporate governance dan good public sector governance di Indonesia.
- Memberikan peran bagi kualitas pendidikan di Indonesia melalui penelitian, diseminasi nilai-nilai, dan memberikan kontribusi dalam peningkatan kualitas good university governance.
Bidang Kegiatan
Riset di Bidang Governance
Good Corporate Governance Assessment
Seminar, Workshop dan Pelatihan di Bidang Governance
Pemeringkatan Penerapan Good Governance untuk Korporasi maupun Sektor Publik
Pengembangan Good Corporate Governance Soft Structure
Kegiatan Lainnya yang Terkait dengan Aktivitas Governance
Pendampingan Kegiatan Transparansi Perusahaan Melalui Annual Report
Dr. Deni Darmawati, S.E., Ak., M.Si, CA, CSRS, CSRA
Ketua
Dr. Idrianita Anis, S.E., Ak., MTI, CA, CPMA, CSRS
Wakil Ketua
Ice Nasyrah Noor, S.E., M.Ak.
Sekretaris
Dr. Henik Hari Astuti, S.E, M.Ak., CIIQA
Anggota
Nadia Putri, S.Ak, M.Ak., CSRS
Anggota
Yulia Eka Riyanti, S.Ak, M.Ak., CSRS., CSRA
Anggota
Mari bergabung bersama kami
Kami mengajak para penggiat governansi untuk bergabung bersama kami dalam mendiseminasikan nilai-nilai governansi guna menciptakan iklim usaha dan budaya kerja sesuai prinsip-prinsip governansi.
Governansi korporat (corporate governance) telah menjadi istilah yang sudah tidak asing lagi di Indonesia, khususnya sejak dikeluarkannya Undang-Undang Perseroan Terbatas di tahun 1995 yang sudah digantikan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Berbagai regulasi dan pedoman best practices terkait governansi korporat mulai banyak dikembangkan sebagai respon terhadap berbagai kegagalan perusahaan-perusahan yang menyebabkan terjadinya krisis sistemik di berbagai negara, khususnya di tahun 1990an. Sebagai contoh adalah dikeluarkannya Sarbanes-Oxley Act di Amerika Serikat pada tahun 2002 sebagai respon atas terjadinya Enron dan dipublikasikannya Principle of Corporate Governance sebagai benchmark internasional untuk pertama kalinya oleh The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) pada tahun 1999 di Perancis.
Meskipun berbagai upaya baik di level domestik maupun internasional telah dilakukan dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan governansi korporat, namun berapa pihak menyatakan bahwa belum banyak perusahaan yang benar-benar mengapresiasi substansi dari governansi korporat. Masih banyak dijumpai bahwa perusahaan baru menunjukkan implementasi governansi korporat pada tingkat permukaan saja (formalitas), seperti untuk mendukung strategi hubungan dengan masyarakat. Banyak perusahaan yang belum benar-benar menjadikan struktur dan proses governansi korporat untuk meningkatkan kepercayaan pemegang saham, meningkatkan akses ke sumber pendanaan eksternal dan untuk mengurangi kerentanan terhadap krisis keuangan.
Masih banyak kita jumpai kasus pelanggaran nilai-nilai good corporate governance di Indonesia yang menyebabkan para pimpinannya terlibat kasus hukum dan merugikan negara. Hal ini menunjukkan bahwa penegakkan governansi korporat masih membutuhkan dukungan dari berbagai pihak.
Selain governansi korporat, tantangan governansi juga masih dijumpai pada sektor publik, khususnya di Pemerintahan. Menurut ICW, kerugian negara akibat korupsi capai Rp26,8 Triliun pada Semester I tahun 2021 dan menunjukkan tren yang selalu meningkat dari tahun 2018.
Belum efektifnya penegakkan governansi baik di korporat maupun sektor publik membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, khususnya dalam mendiseminasikan nilai-nilai governansi di Indonesia. Governansi, baik di korporasi maupun di sektor publik memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dengan membangun kepercayaan investor dan stakeholder lainnya, penciptaan daya saing yang tinggi, memperkuat pasar keuangan dan menciptakan lapangan kerja.