Hak Kekayaan Intelektual adalah istilah yang dipergunakan untuk merujuk kepada seperangkat hak eksklusif yang masing-masing diberikan kepada seseorang yang telah menghasilkan karya dari olah pikirnya, yang memiliki wujud, sifat atau memenuhi kriteria tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Istilah Hak Kekayaan Intelektual biasa pula disingkat dengan HKI.
Baik Hak Kekayaan Intelektual maupun HKI sebagai bentuk penyingkatannya merupakan padanan baku dan resmi dalam Bahasa Indonesia untuk istilah Intelectual Property Rights atau IPR, sebagaimana dipergunakan dalam beragam aturan perundang-undangan serta penamaan untuk unit teknis negara yang diserahi tanggung-jawab untuk menyelenggarakan sistem pemberian dan pengelolaan HKI, yaitu Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Lihat Hak Kekayaan Intelektual yang diperoleh Universitas Trisakti