Kota berkelanjutan merupakan visi strategis untuk menjawab berbagai tantangan permasalahan perkotaan. Penanganan pembangunan perkotaan berkelanjutan sepatutnya menjadi agenda yang ditempatkan dengan arahan kebijakan nasional maupun global. Rancangan teknokratik RPJMN 2020-2024 mencantumkan pembangunan perkelanjutan sebagai salah satu pengarusutamaan pembangunan nasional lima tahun kedepan, yang terdiri dari sasaran menjaga keberlanjutan kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup, serta meningkatkan pembangunan yang inklusif dan pelaksanaan tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Hal tersebut sejalan komitmen pemerintah Indonesia untuk mencapai target global Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) pada tahun 2030.