Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, Pasal 45 Ayat 1 menyebutkan bahwa penelitian di perguruan tinggi diarahkan untuk mengembangkan Ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Selanjutnya, pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Kegiatan Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan setelah lebih dari sepuluh tahun berjalan menunjukkan bahwa efektivitasnya belum optimal. Hal ini terlihat dari rendahnya kontribusi iptek bagi sektor industri, belum termanfaatkan hasil penelitian iptek secara optimal, dan belum optimal intermediasi iptek antara penyedia dan pengguna iptek, serta belum tersedia lembaga keuangan yang mendorong pemanfaatan HKI. Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan Buku Panduan Umum Penyelenggaraan Manajemen Inovasi Perguruan Tinggi untuk mendorong diwujudkankannya Lembaga Inovasi dan Sentra Hki di Perguruan Tinggi.
Buku Panduan Umum Penyelenggaraan Manajemen Inovasi Perguruan Tinggi ini merupakan buku panduan pertama yang menjelaskan tata cara penyelenggaraan manajemen inovasi dimulai dari perencanaan, peorganisasian, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan. Adapun konten yang dipaparkan dalam buku panduan ini antara lain: pendahuluan, konsep inovasi, organisasi manajemen inovasi di Indonesia, manajemen inovasi perguruan tinggi, serta panduan umum layanan organisasi manajemen inovasi.